Pecandu Narkoba Kabur, BNN: Kalau Mau Kembali, Silahkan!
Rabu, 03 September 2014 – 17:15 WIB
JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar memastikan tidak akan memberikan sanksi pidana terhadap 35 pecandu narkotika yang sempat kabur dari Balai Rehabilitasi BNN di Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/9) malam lalu.
“Ya, bagaimana, orang sakit. Keluargamu kalau sakit mau keluar, boleh tidak? Ya boleh,” timpal Anang.
Dia mengatakan, pihaknya memang berupaya untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit karena narkoba itu. Tapi, kata Anang, mereka malah menganggap hukuman rehabilitasi itu lebih berat daripada penjara.