Pecat Guru, Bupati Dituntut Rp7 Miliar
Selasa, 15 November 2011 – 12:50 WIB
Masih dalam isi gugatannya, Dwi menyebut, kepegawaiannya sangat dibanggakan orang tua. Serta banyak kesempatan yang seharunys diperoleh selama menjadi CPNS. Apalagi seharusnya dia sekarang menjadi PNS. Akibat pemecatan, dia akan sulit kembali mendapatkan pekerjaan sebagai guru.
Dwi pun menaksir kerugian materiil akibat pemecatan itu. Sebagai CPNS dia mendapat gaji Rp2.050.000. Dia menghitung kerugian sejak tahun 2011 sampai 2033 atau 23 tahun mencapai Rp565 juta lebih. Belum lagi kerugian immaterial, yang menurut perhitungan Dwi sampai pensiun sebesar Rp7 miliar lebih. (cah)