Pecat Guru, Bupati Dituntut Rp7 Miliar
Selasa, 15 November 2011 – 12:50 WIB
SAMPIT – Setelah mediasi gagal, gugatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru Dwi Rachmatika Maharani SPd terhadap Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) mulai digelar Pengadilan Negeri Sampit, Senin (14/11). Pada sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Iko Sudjatmiko itu, guru CPNS SMKN 3 Sampit menilai perberhentiannya tidak sah. Selain itu, Dwi Rachmatika menuntut ganti rugi materiil Rp728 juta, dan kerugian immaterial Rp7 miliar lebih. Gugatan setebal 16 halaman tersebut tidak dianggap terbaca, pekan depan kuasa bupati bakal menanggapi gugatan tersebut. Tampak hadir kuasa bupati Kotim, Emaliatun SH. Sementara itu, Dwi menghadiri sidang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.
Dalam gugatannya, Dwi Rachmatika yang dibantu kuasa insidetil Dra Siti Rahaju, menuntut delapan amar gugatan. Diantaranya, meminta majelis hakim PN Sampit menyatakan tidak sah surat keputusan bupati Kotim. Yang cukup mengejutkan, dalam tuntutan, Dwi meminta agar mengeluarkan SK untuk dipindahkan ke SMKN 2 Malang, Jawa Timur.
Secara panjang lebar, gugatan CPNS guru ini menguraikan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Sehingga dia menyimpulkan SK Bupati Kotim No 542 tahun 2011 yang menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai CPNS.
SAMPIT – Setelah mediasi gagal, gugatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru Dwi Rachmatika Maharani SPd terhadap Bupati Kotawaringin Timur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ratusan Perusahaan Furnitur Ikut Pameran IFFINA Indonesia Expo 2024
-
Soal Akun Fufufafa, Begini Respons Projo
-
Serahkan Paritrana Awards 2024, Wapres Berharap Universal Coverage Jamsostek Terus Ditingkatkan
-
Sebegini Kekayaan Jokowi Sejak jadi Wali Kota-Presiden RI
-
Sengketa Tanah di Pramuka Ujung, Kuasa Hukum Terdakwa Cecar Saksi Ahli
BERITA LAINNYA
- Hukum
Haris RN Berharap Jenderal Listyo Terus Berlanjut Jadi Kapolri Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran
Selasa, 17 September 2024 – 01:16 WIB - Sosial
Inilah Sosok dan Lembaga Peraih Nawacita Award
Senin, 16 September 2024 – 22:10 WIB - Humaniora
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman Belasan CPMI ke Kamboja
Senin, 16 September 2024 – 20:39 WIB - Humaniora
Akui Lakukan Getok Parkir di Asia Afrika Bandung, Jukir Minta Maaf
Senin, 16 September 2024 – 20:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Di Balik Gelombang Pembangunan Masif di Bali
Senin, 16 September 2024 – 23:00 WIB - Sosial
Inilah Sosok dan Lembaga Peraih Nawacita Award
Senin, 16 September 2024 – 22:10 WIB - Humaniora
BMKG: Gempa 5,1 Magnitudo Guncang Sarmi Papua
Selasa, 17 September 2024 – 01:31 WIB - Bali Terkini
Begini Suasana Maulid Nabi SAW di Kampung Islam Kepaon Bali, Khidmat
Senin, 16 September 2024 – 22:14 WIB - Bulutangkis
China Open 2024: Chico dan Ginting Saling Gebuk di Babak Pertama
Senin, 16 September 2024 – 23:44 WIB