Pecatan Polisi dan Residivis Berkumpul dalam Satu Rumah, Terjadilah
Rabu, 07 Juli 2021 – 15:17 WIB

Pecatan polisi dan residivis saat diamankan di Polda NTB. Foto: radar lombok
“Uang yang sudah dicetak sekitar Rp 12 jutaan. Sebagiannya sudah beredar di masyarakat,” ujar dia.
Kedua pelaku dijerat Pasal 245 KUHP, Pasal 36 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman pidanya seumur hidup dan denda maksimal 10 miliar,” pungkas Kombes Pol Artanto. (der/radar lombok)