Jangan Sampai Bertemu dengan Mantan Karyawan Bank Ini, Berbahaya!
jpnn.com, MATARAM - Polisi membekuk mantan karyawan Bank BTN cabang pembantu Praya, Lombok Tengah, berinisial AHK alias Andri (43), pada Selasa (6/7) kemarin.
Andri diduga telah melakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri dengan jumlah nominal uang Rp 200 juta.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan modus yang dijalankan pelaku yaitu menawarkan korban untuk menabung di bank tempatnya bekerja.
Alasan pelaku yaitu agar target pekerjaannya tercapai.
“Dengan niat ingin membantu pelaku, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta untuk ditabung. Kejadiannya berlangsung pada 2013 saat pelaku masih bekerja sebagai karyawan bank,” ujar Kadek Adi, Selasa.
Namun, uang yang diserahkan korban ternyata malah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yaitu modal bisnis ternak sapi.
Pada saat korban meminta uangnya kembali ternyata pelaku tak mampu memenuhi. Sebab, usaha ternak sapinya merugi.
“Yang dikembalikan pelaku hanya Rp 71.750.000. Jadi masih ada sisa sebesar Rp 128.250.000,” beber dia.