Mahasiswi Tewas Ditabrak Audi, Pengemudinya Ternyata Perwira Polri yang Berselingkuh
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, pada Jumat (20/1) di Cianjur, Jawa Barat adalah seorang perwira Polri.
Polisi berpangkat kompol dengan inisial D itu juga terlibat kasus perselingkuhan.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Selasa (31/1).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Senin (30/1).
Trunoyudo menjelaskan Kompol D disebut memiliki hubungan dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya.
Trunoyudo menambahkan pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap Kompol D.