Pecatan Polisi Ini jadi Jaringan Pengedar Narkoba
jpnn.com, NGANJUK - Bekas anggota polisi Polda Metro Jaya, Fajar Budianto, 44, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, karena menjadi pengedar narkoba jaringan napi Lapas Madiun.
Dari tangan Fajar, BNN mengamankan ratusan gram ganja, puluhan gram sabu, serta puluhan butir pil ekstasi. Kini BNN masih melakukan pengembangan kasus, untuk mengungkap jaringan besar di balik tersangka.
"Saya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang terlarang itu kesejumlah pemesan," kata Fajar dilansir pojokpitu.com.
BACA JUGA: 90 Persen Narkoba Dikendalikan dari Lapas, DPR: Dirjen PAS Harus Minggir!
Fajar mengaku sudah lima bulan masuk di jaringan narkoba dengan pemesan salahsatu napi di Lapas Madiun. Dia ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba ke pelanggannya di area terminal madiun.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan 10 gram sabu-sabu yang hendak diedarkan di wilayah Nganjuk dan Madiun.
BACA JUGA: Gandeng BNN, Bea Cukai Tembilahan Menggagalkan Peredaran 50 Kg Sabu-sabu
Setelah dilakukan pengerebekan di rumah kontrakan tersangka, petugas mendapati berbagai jenis narkoba. Di antaranya sabu-sabu dengan total 65 gram, ekstasi sebanyak 80 butir, serta ganja kering seberat 254 gram.