Pecatan Polisi & Rekannya Ditembak Jatanras, Kasusnya Bikin Kepala Bergeleng
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka Arif mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf kepada institusi Polri.
"Saya meminta maaf kepada institusi Polri, karena tindakan yang saya lakukan ini telah mencoreng nama baik Polri. Saya siap menerima segala konsekuensi hukumnya," ungkap tersangka Arif.
Tersangka Arif sendiri sudah di-PTDH sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Rencananya mobil hasil curian akan dijual ke salah satu pemesan di Kota Palembang. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(dho/sumeks)