Pedagang Asongan Blokir Stasiun
Komnas HAM juga meminta agar PT KAI memberikan tanggapan yang diberikan dengan jangka waktu 30 hari sejak surat ini diterima.
Menurut Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, jika pihaknya akan tetap konsisten menerapkan kebijakan larangan berjualan di stasiun dan di atas kereta.
"Semua diatur dalam undang-undang. Sepanjang masih ada undang-undang itu kita tetap melaksanakan kebijakan itu. Itu harga mati tidak ada tawaran lagi," ujarnya.
Larangan berjualan bagi pedagang di dalam stasiun berlaku di semua stasiun. Alasan PT KA untuk menjaga ketertiban dan kebersihan. Namun tidak diberi solusi. Sementara jualan di luar stasiun sepi.
Bagi para penumpang dilarangnya pedagang masuk stasiun sebenarnya ada yang hilang. Yang biasanya bisa membeli makanan ringan sambil naik kereta sekarang tidak bisa. Contohnya kereta dari Semarang ke arah Surabaya.
Yang biasanya para penumpang langganan beli pecel di stasiun Bojonegoro sekarang gigit jari. Bagi penumpang, sebenarnya hadirnya para pedagang bagian dari wisata kulier kereta. (dot)