Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pedagang Besar Pasar Induk Cipinang Menyomasi Dirut PT RSBU

Jumat, 29 Oktober 2021 – 09:03 WIB
Pedagang Besar Pasar Induk Cipinang Menyomasi Dirut PT RSBU - JPNN.COM
Lokasi Rencana Pembangunan Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon. Foto: Pedagang Besar Pasar Induk Cipinang

Dia mengaku sama sekali tidak mendapatkan keuntungan atas mekanisme dana talangan yang diberikan ke PT RSBU hanya murni membantu rekan bisnisnya yakni AF yang merupakan salah satu Direktur di PT RSBU.

“Saya tidak minta keuntungan, tetapi hanya minta dana talangan provisi yang telah saya berikan dikembalikan sebagaimana mestinya karena itu merupakan modal usaha saya dagang beras” kata M Ariq.

May Kurniawan Sanjaya selaku Kuasa Hukum M Ariq membernarkan telah melayangkan Surat Teguran (Somasi I dan II) kepada pihak PT RSBU.

“Benar, kami telah mengirimkan Surat Teguran (Somasi I dan II) kepada pihak PT RSBU atas nama Klien Kami,” tutur May.

Lebih lanjut, May mengatakan Pihak PT RSBU merespons dengan mengundang pihaknya untuk bernegosiasi melalui Kuasa Hukum PT RSBU pada tanggal 26 Oktober 2021.

Dalam pertemuan tersebut, kata May, pihak PT RSBU meminta tambahan waktu kepada Pihak M Ariq. Namun demikian pertemuan yang dihadiri langsung oleh M Ariq didampingi Kuasa Hukumnya menghasilkan keputusan yakni Pihak M Ariq akan memberikan waktu tambahan kepada Pihak PT RSBU apabila Pihak PT RSBU dapat memberikan cek/giro mundur kepadanya.

Pada tanggal 27 Oktober 2021 Kuasa Hukum Pihak PT RSBU telah memberikan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Kuasa Hukum M Ariq yang mengatakan bahwa Pihak PT RSBU tidak dapat memberikan cek/giro mundur kepada Pihak M Ariq.

“Kami telah berupaya memberikan opsi terbaik agar permasalahan ini tidak berlanjut dengan proses hukum sebagaimana semestinya. Namun demikian, berdasarkan konfirmasi dari Kuasa Hukum PT RSBU yang kami terima pihak PT RSBU tidak dapat memberikan jaminan cek/giro mundur kepada Klien Kami,” ujar Advokat asal Cilacap ini.

Seorang pedagang beras Pasar Induk Cipinang M Ariq akhirnya melayangkan surat peringatan (somasi) kepada ZW selaku Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama (PT RSBU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News