Pedagang Besar Pasar Induk Cipinang Menyomasi Dirut PT RSBU
Dugaan Penggelapan
Dana talangan provisi yang seharusnya telah diterima kembali oleh M Ariq sampai sekarang belum juga dikembalikan oleh PT RSBU hal ini menjadi pertanyaan apakah dana tersebut benar digunakan untuk provisi ke BTN Cirebon sesuai yang diperjanjikan atau tidak.
“Saya sama sekali belum sampai tahap menduga-duga, sejauh ini Pihak PT RSBU memang masih kooperatif yakni dengan selalu merespons setiap komunikasi baik melalui WA atau telepon yang diwakili oleh JH selaku Direktur PT RSBU & IAR selaku Komisaris PT RSBU. Namun demikian kewajiban kepada saya belum juga dapat direalisasikan, saya serahkan semua kepada Kuasa Hukum saya,” ujar M Ariq.
May selaku Kuasa Hukum M Ariq mengatakan untuk selanjutnya masih mencoba berupaya dalam hal penyelesaian non-litigasi.
“Kami berupaya permasalahan klien kami dengan PT RSBU dapat diselesaikan tidak sampai proses hukum lebih lanjut. Namun, apabila sudah tidak dapat diselesaikan dalam lingkup non-litigasi maka upaya hukum terpaksa harus kami tempuh,” pungkas May.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?