Pedagang Daging Anjing-Babi Permasalahkan Label Halal
Uji Materikan UU Peternakan dan Kesehatan HewanRabu, 12 Januari 2011 – 06:11 WIB
Undang-undang yang diajukan untuk menjalani uji materi ada Undang-undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Agus Prabowo, kuasa hukum para pemohon menjelaskan pasal yang dipermasalahkan adalah pasal 58 ayat 4.
Dimana dalam pasal tersebut diterangkan bahwa produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. "Kewajiban itu sangat membebani. Kan mereka tidak mungkin bisa memenuhinya," kata Agus.
JAKARTA - Kewajiban untuk mencantumkan label halal dalam setiap produk hewan yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia ternyata mendapat tentangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
Rabu, 24 April 2024 – 14:21 WIB - Nasional
Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
Rabu, 24 April 2024 – 13:33 WIB - Humaniora
Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
Rabu, 24 April 2024 – 11:29 WIB - Hukum
Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
Rabu, 24 April 2024 – 10:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Shin Tae Yong Merasa Tenang Menghadapi Korea, Ini Penyebabnya
Rabu, 24 April 2024 – 10:18 WIB - Pilpres
Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
Rabu, 24 April 2024 – 12:19 WIB - Gosip
Chandrika Chika dan Rekan Ditangkap di Hotel, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi
Rabu, 24 April 2024 – 09:10 WIB - Bali Terkini
Info Tol Bali Mandara! PT Jasamarga Rilis Tarif Baru, Roda 2 Bayar Sebegini
Rabu, 24 April 2024 – 09:10 WIB - Pilpres
Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
Rabu, 24 April 2024 – 11:40 WIB