Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pedagang Daging Anjing-Babi Permasalahkan Label Halal

Uji Materikan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Rabu, 12 Januari 2011 – 06:11 WIB
Pedagang Daging Anjing-Babi Permasalahkan Label Halal - JPNN.COM
JAKARTA - Kewajiban untuk mencantumkan label halal dalam setiap produk hewan yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia ternyata mendapat tentangan dari beberapa kalangan, terutama para pedagang daging babi dan anjing. Karena itu, kemarin, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka yang mengajukan permohonan uji materi adalah I Griawan Wijaya dan Bagus Putu Mantra, yang merupakan pedagang daging babi di Pasar Badung Bali; Netty Retta Herawati Hutabarat, pedagang daging anjing di Jatiasih Bekasi; dan Deni Juhaeni.

Undang-undang yang diajukan untuk menjalani uji materi ada Undang-undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Agus Prabowo, kuasa hukum para pemohon menjelaskan pasal yang dipermasalahkan adalah pasal 58 ayat 4.

Dimana dalam pasal tersebut diterangkan bahwa produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. "Kewajiban itu sangat membebani. Kan mereka tidak mungkin bisa memenuhinya," kata Agus.

JAKARTA - Kewajiban untuk mencantumkan label halal dalam setiap produk hewan yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia ternyata mendapat tentangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News