Pedagang Daging Anjing-Babi Permasalahkan Label Halal
Uji Materikan UU Peternakan dan Kesehatan HewanRabu, 12 Januari 2011 – 06:11 WIB
Kata Agus, dengan diberlakukannya UU No 18/2009, para pemohon dihalangi untuk menjalankan usaha dan kegiatan yang sudah dijalaninya sejak lama. Padahal pekerjaan untuk menjual daging anjing dan babi merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhan hiduo mereka. "Kan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sudah dijamin UUD 1945," katanya.
Agus mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga harus mempertimbangkan dampak diberlakukannya UU tersebut untuk seluruh masyarakat Indonesia. "Dampaknya bukan hanya pemohon saja. Kan Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa dan agama," ujarnya. Dia lalu menyebut daerah Sulawesi Utara dan Bali yang berpenduduk kristiani dan tidak diharamkan memakan daging anjing dan babi. (kuh)