Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pedagang Daging Anjing-Babi Permasalahkan Label Halal

Uji Materikan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Rabu, 12 Januari 2011 – 06:11 WIB
Pedagang Daging Anjing-Babi Permasalahkan Label Halal - JPNN.COM
Dia menerangkan, yang paling dirugikan dalam pasal tersebut adalah para pedagang daging anjing dan babi. Sebab, lanjut dia, menurut UU 58 ayat 4 produk hewan babi dan ternak babi yang berlaku umum, masuk kategori tidak halal. Jadi sangat tidak mungkin para pedagang tersebut memenuhi aturan dalam undang-undang tersebut.

Kata Agus, dengan diberlakukannya UU No 18/2009, para pemohon dihalangi untuk menjalankan usaha dan kegiatan yang sudah dijalaninya sejak lama. Padahal pekerjaan untuk menjual daging anjing dan babi merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhan hiduo mereka. "Kan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sudah dijamin UUD 1945," katanya.

Agus mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga harus mempertimbangkan dampak diberlakukannya UU tersebut untuk seluruh masyarakat Indonesia. "Dampaknya bukan hanya pemohon saja. Kan Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa dan agama," ujarnya. Dia lalu menyebut daerah Sulawesi Utara dan Bali yang berpenduduk kristiani dan tidak diharamkan memakan daging anjing dan babi. (kuh)

JAKARTA - Kewajiban untuk mencantumkan label halal dalam setiap produk hewan yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia ternyata mendapat tentangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close