Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pedagang Kembang Api dan Petasan Dirazia

Minggu, 29 Desember 2019 – 12:00 WIB
Pedagang Kembang Api dan Petasan Dirazia - JPNN.COM
Polisi menyita puluhan petasan dan kembang api dari sejumlah pedagang. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Anggota Polsek Ciruas menyita puluhan petasan dan kembang api dari sejumlah pedagang. Tindakan tegas itu dilakukan agar malam pergantian tahun tidak terjadi gangguan.

“Kami lakukan tindakan tersebut (penyitaan-red) karena dikhawatirkan mengganggu masyarakat. Menyambut atau merayakan pergantian tahun tidak diperkenankan menjual atau menggunakan petasan atau kembang api,” kata Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, Jumat (27/12).

Puluhan kembang api dan petasan tersebut disita di sejumlah tempat di wilayah hukum Polsek Ciruas. Operasi penertiban terhadap pedagang yang masih menjual petasan dan kembang api itu masih terus berlangsung.

“Petasan dan kembang api tersebut sudah kami musnahkan dengan cara direndam dengan air,” kata mantan Kanit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengaku penertiban tersebut sesuai instruksi yang telah disampaikannya kepada seluruh jajaran.

“Ini (penertiban-red) instruksi dari pimpinan. Saya telah menginstruksikan kepada polsek dan jajaran agar melakukan operasi petasan di wilayahnya masing-masing. Jika nantinya ada warga yang masih nekat untuk menjual petasan, maka pihaknya akan melakukan penertiban dan pembinaan terhadap para penjual petasan,” kata Indra.

Indra mengimbau warga untuk tidak melakukan arak-arakan kendaraan atau pesta minum-minuman keras pada malam pergantian tahun. ”Lebih baik kita instropeksi dan bermuhasabah, seperti, berzikir maupun berdoa bersama,” ucap Indra. (fahmi sa”i)

Mengantisipasi terjadi gangguan, Polsek Ciruas menyita puluhan petasan dan kembang api dari sejumlah pedagang.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News