Pedagang Mainana Cabuli 8 Anak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Minggu, 21 November 2021 – 16:33 WIB
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.