Pedagang Mengadu kepada Jokowi karena Banyak Pungli, Irjen Suntana Kerahkan Perwira
jpnn.com, BOGOR - Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya melakukan investigasi kasus pengeroyokan dua pedagang air mineral dan rokok di Pasar Baru Bogor yang diadukan kerabat tersangka Ujang Sarjana sebagai penolakan pungli tetapi jadi tersangka kepada Presiden Jokowi.
Ibrahim Tompo mengatakan penyidikan kasus Ujang Sarjana tersebut tidak ada pelanggaran prosedur.
"Dari hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dan juga netralitas berjalan. Juga objektivitasnya berjalan sesuai aturan tersebut, sehingga disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin prosedur maupun netralitas yang ada dalam pemeriksaan tersebut," ujarnya saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Sabtu.
Ibrahim menuturkan Polda Jabar memberikan atensi terhadap kasus pengeroyokan oleh Ujang Sarjana, sejak bergulir permasalahan tersebut viral di masyarakat, karena diadukan kerabat tersangka kepada Presiden Jokowi saat membagikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng di Pasar Baru Bogor, Kamis (21/4), sebagai penolakan pungli berujung tersangka.
"Jadi, sejak permasalahan ini bergulir, kami sangat respons terhadap kondisi tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh atensi bapak kapolda yang langsung memerintahkan Pak Kapolres," katanya.
Kapolda Jabar Irjen Suntana, kata Ibrahim, memerintahkan jajarannya secara lengkap mulai dari Irwasda Polda Jabar Kombes Nurcholis, Kabid Propam Kombes Johan Priyoto, Dir Reskrimsus Kombes Rusli Hedyaman, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rahman untuk melakukan investigasi mengenai prosedur penyidikan.
Ibrahim menyampaikan Polda Jabar tidak ingin kecolongan terkait prosedur dan sisi normatif dalam penegakan hukum terhadap Ujang Sarjana, serta untuk menjaga apakah netralitas anggota, keterpihakan anggota dalam kasus ini cukup objektif.
"Kami menggunakan tolok ukur Perkap 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan. Kami juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan sebagai tolok ukur Perkap Nomor 2 tentang Wawasan Melekat dan juga Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap 2 Tahun 2016," ujarnya.