Pedagang Nasi Tewas dengan Kondisi 15 Luka Tusuk di Tubuh, Mengerikan
Rabu, 22 September 2021 – 01:27 WIB
Karena perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai pandai besi ini ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan.(antara/jpnn)