Dalam kejadian itu, petugas menyita sebuah clurit, satu unit HP merek Cross PD 93, milik korban dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio bernopol B 3899 BDM. Kepada kedua tersangka, disangkakan Pasal 53 jo 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (ibl)
DUA orang pedagang sate-tongseng, Ryan , 16, dan Andri, 17, di Jalan Ciledug Raya, Petogogan Selatan, Pesanggrahan, menjadi korban perampokan. Peristiwa