Pedagang Tanah Abang Ngamuk, Ricuh dengan Satpol PP
jpnn.com, JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang menangkap tiga pedagang liar yang sempat terlibat kericuhan dengan anggota Satpol PP, Kamis (17/1).
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, dari ketiga orang itu, dua telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya adalah EW (27) dan SE (54), dari pemeriksaan keduanya terbukti menjadi provokator,” kata Lukman, Jumat (18/1).
Sementara itu, satu orang lagi dilepaskan. Karena dari pemeriksaan, satu orang ini tak terbukti menjadi provokator.
“Dua orang dijadikan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan,” sebut Lukman.
Adapun bukti yang menguatkan pelaku menjadi provokator yakni rekaman video yang didapat penyidik.
“Pelaku memprovokasi dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas," tegas dia.
Diketahui, kedua pelaku merupakan pedagang yang tidak mendapatkan lapak berjualan di Sky Bridge Tanah Abang.