Pedoman Stemcell
Oleh: Dahlan IskanLangkah terbaru menkes Maret lalu itu adalah untuk memberikan kelonggaran perizinan berbagai macam praktik kedokteran non-konvensional.
Misalnya: stemcell dan sebangsanya. Bayi tabung dan kehamilan. Bedah plastik dan kosmetik.
Semua praktik kedokteran non-konvensional itu sebenarnya sudah menjamur. Tetapi legalitasnya ketinggalan. Antara lain karena terjadi penentangan di kalangan internal dokter.
Akibatnya ilmu di bidang-bidang itu kurang berkembang di Indonesia. Buntutnya: pasien Indonesia berbondong-bondong ke luar negeri.
Sebagian memang ada yang menjalaninya di dalam negeri sambil setengah kucing-kucingan –tidak peduli warna kucingnya.
Terbitnya surat menteri kesehatan Maret lalu itu setidaknya ada langkah maju. Tidak lagi berhenti di tempat.
Kalau enam kolegium tersebut sudah berhasil membuat pedoman tata laksana stem cell, pedoman itulah yang akan dijadikan dasar perizinan praktik stemcell di Indonesia kelak.
Kelak. Belum tahu kapan. Surat menkes itu tidak mencantumkan batas waktu. Juga tidak mencantumkan sanksi.