Peduli Penyandang Cacat, 10 Perusahaan Terima Penghargaan
Perusahaan Harus Pekerjakan Minimal 1 Orang Penyandang CacatJumat, 03 Desember 2010 – 17:44 WIB
Sunarno mengatakan, setiap perusahaan, baik milik negara maupun swasta, harus memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat, dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya. Namun katanya, pekerjaan itu harus disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan kualifikasi perusahaan. "Sesuai dengan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, telah ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," ujarnya.
Namun, lanjut Sunarno, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat, sejauh ini dapat dikatakan masih minim. Padahal jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan, sebagai pekerja pada perusahaannya, untuk setiap 100 orang pekerja di perusahaan. "Untuk ke depannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat," lanjutnya.