Peduli Penyandang Cacat, 10 Perusahaan Terima Penghargaan
Perusahaan Harus Pekerjakan Minimal 1 Orang Penyandang CacatJumat, 03 Desember 2010 – 17:44 WIB
Lebih jauh, Sunarno menjelaskan bahwa selama ini, Kemenakertrans sendiri telah melakukan pembinaan dan pemberdayaan tenaga kerja penyandang cacat melalui pembekalan teknis kewirausahaan, dalam rangka peningkatan perluasan kesempatan kerja, baik (secara) perorangan maupun kelompok usaha bersama (KUB). Pelaksanaan program itu, di antaranya melalui pemberdayaan tenaga kerja penyandang cacat di berbagai bidang, antara lain bordir, perbengkelan dan menjahit. Selain itu, diadakan juga temu konsultasi penempatan tenaga kerja penyandang cacat, dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta organisasi penyandang cacat. (cha/jpnn)