Peduli Terhadap Hewan, Startup Bubu Beri Edukasi Lewat Cara Ini
Oleh karena itu, dia pun sedang gencar melakukan kampanye kepada pemerintah, agar edukasi terkait hal ini bisa masuk ke sekolah.
"Kami bahkan telah menyiapkan modul buku yang akan kami berikan kepada pemerintah agar ini bisa masuk ke kurikulum," jelas Adrianus.
Selain itu, masih banyaknya kasus penyiksaan hewan di Indonesia terjadi karena regulasi yang ada tidak bisa membuat efek jera terhadap pelaku.
Sebab dalam kitab UU hukum Pidana, sanksinya tidak berat, khususnya pada pasal 302.
Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) bisa dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.
"Hukumannya sangat kecil. Aturan harus diperbaharui agar menimbulkan efek jera," kata Adrianus.(chi/jpnn)