Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
jpnn.com, JAKARTA - PT Pegadaian mendapat izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Melalui surat tersebut, Pegadaian bisa melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat dua tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.
Menurut Damar ini merupakan sebuah pencapaian, di mana Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha Bulion di Indonesia.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak 230 T, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24," ujar Damar.
"InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” imbuhnya.
Langkah yang dijalankan Pegadaian tersebut menjawab pernyataan dari Menteri BUMN RI, Erick Thohir beberapa waktu lalu di Jakarta, tentang pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi.
Erick mengungkapkan harapannya agar perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian.