Pegawai Bank Cantik Diduga Bobol Rekening Nasabah Rp 8 Miliar
Dari hasil serangkaian penyelidikan, tanggal 21 Maret 2016 lalu penyidik lakukan gelar perkara dan disimpulkan adanya unsur dugaan tindak pidananya sehingga bisa dinaikkan ketahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan polisi, diektahui modus yang dilakukan oleh pelaku seperti menyalahgunakan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan di slip penarikan yang kosong. Kemudian menjanjikan bunga deposito untuk diberikan di awal.
Ini bertujuan untuk membuat calon nasabah tertarik. Selain itu, penyetoran deposito maupun tabungan yang diberikan oleh nasabah tidak disetorkan ke pihak bank.
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat tersangka melanggar pasal 63, pasal 64 dan pasal 66 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1998 tentang perbankan syariah. Ancaman hukumannya pidana minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar.(cr-wan/sam/jpn)