Pegawai BRI Pembawa Kabur Uang Rp 6 Miliar Ditangkap di Riau
Terungkapnya peristiwa ini, ketika koordinator vendor kantor wilayah menelepon Asisten Manager Operasional (AMO) Kacab BRI Putri Hijau yang mengatur kas. Saat itu, koordinator vendor mengonfirmasi pengambilan Rp6 miliar oleh Kacab Putri Hijau.
Namun, hal itu tidak diamini AMO Kacab Putri Hijau. Ia menyebutkan tidak ada pengambilan uang senilai Rp6 miliar. Saat mengetahui uang kas tersebut dibawa kabur, pihak BRI Putri Hijau langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.
Sementara, BRI Cabang Medan Putri Hijau menyebut bahwa oknum pegawai itu menyalahgunakan kewenangan.
“Oknum pegawai berinisial BN merupakan orang yang diberikan kewenangan dalam pengambilan uang di Bank Indonesia Sumut. Namun, oknum itu menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan,” ujar Kepala Departemen Legal BRI Kanwil Sumut, Andy Dwi.
Kata dia, hasil investigasi sementara ini oleh tim yang dibentuk, secara prosedur tidak ada kelalaian dan mutlak penyalagunaan kepecayaan atau kewenangan yang dilakukan oknum.
Menurut dia, prosedur atau SOP dalam pengambilan uang di Bank Indonesia telah dilakukan. Mulai dari surat tugas dan kuasa hingga mengasuransikan uang.
Dibeberkannya, pelaku bukan baru bekerja sebagai pegawai, melainkan sudah diatas 5 tahun. Untuk sopir, sudah 11 tahun sedangkan pegawai TKK sekitar 6 tahun.
“Kinerja kedua pelaku selama bekerja normal-normal saja atau tidak ada hal aneh sedikitpun. Dengan kata lain, tidak ada penurunan kualitas kinerja atau permasalahan,” tandasnya. (fir)