Pegawai Chevron Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Jumat, 14 Juni 2013 – 19:19 WIB
Kemudian, Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas, Kukuh Kertasafari dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (flo/jpnn)