Pegawai Dinsos Lebak Nekat Korupsi Dana Bansos Rp 300 Juta Untuk Bayar Utang
"Tersangka telah mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang," beber Wiwin.
Perwira menengah Polri itu menerangkan dengan adanya perkara ini maka Polres Lebak telah menangani empat kasus dan lima tersangka selama periode tahun 2021-2022.
"Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi, kami Polres Lebak telah menunjukkan keseriusan penegakkan hukum khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," ujar Wiwin.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan dalam pengungkapan kasus korupsi dana bansos itu mereka sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Kami memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain," kata Andi.
Untuk tersangka ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)