Pegawai Honorer Memalsukan Data Penerima BPNT, Diciduk Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Polisi menahan seorang perempuan berinisial Ra (36) yang merupakan pegawai honorer Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Pegawai honorer itu ditahan lantaran diduga memalsukan surat dan data bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan nontunai (BPNT) di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Kapolsek Merbau Iptu Agustlan mengatakan kejadian itu berawal pada 22 Januari 2021. Saat itu, kata dia, korban bernama Lili mendatangi Bank Mandiri Cabang Bengkalis untuk menanyakan BPNT yang tidak dapat dicairkannya di e-Warung Desa Bandul.
"Ternyata, pihak bank menyampaikan kepada korban bahwa dia dan beberapa warga masyarakat lainnya sudah dinyatakan meninggal dunia dalam surat yang dikirimkan oleh Ra selaku TKSK Tasik Putri Puyu," kata Aguslan di Selatpanjang, Selasa (24/5).
Kemudian, pada 30 Desember 2021, salah seorang warga setempat (pelapor) menerima pesan berupa foto sepucuk surat dengan judul "Data BPNT yang meninggal beserta ahli warisnya desa se-Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Tahun 2019”.
Pada lembaran surat berbentuk foto tersebut, ternyata terdapat nama pelapor dalam daftar nama masyarakat Kecamatan Tasik Putri Puyu yang telah meninggal dunia. Namun, dana BPNT diwariskan kepada Saharudin yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari pelapor.
"Karena merasa dirugikan dan tidak terima dari perbuatan Ra (pelaku), korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut," ungkap Aguslan.
Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Mapolres Meranti.