Pegawai Honorer Memalsukan Data Penerima BPNT, Diciduk Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
Selasa, 24 Mei 2022 – 19:20 WIB
Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.
Baca Juga:
"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan. (antara/jpnn)