Pegawai KPK Dialihkan jadi PNS dan PPPK, Titi Honorer K2: Harus Tes, Biar Adil
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mempertanyakan aturan dalam pengalihan status pegawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pasalnya, dalam PP tersebut tidak diatur secara gamblang pengalihannya.
"Di PP 41 Tahun 2020 tidak dijelaskan mereka harus tes atau enggak. Kalau sampai pengangkatan mereka secara otomatis, ini akan menimbulkan kecemburuan di kalangan masyarakat termasuk honorer K2," kata Titi kepada JPNN.com, Sabtu (15/8).
Titi menegaskan, proses penetapan PP pengalihan status pegawal KPK jadi ASN sudah melukai hati honorer K2. Apalagi bila dalam pengalihannya secara otomatis.
"Kalau sampai enggak pakai tes, kami akan menuntut hal sama. Honorer K2 juga bekerja dan mengabdi puluhan tahun," kata Titi.
Dalam PP 41/2020 Pasal 7 disebutkan, pengalihan pegawal KPK jadi ASN naik PNS maupun PPPK sesuain peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Itu berarti pengangkatan PNS mengikut aturan PP Manajemen PNS. Sedangkan pengangkatan PPPK mengikuti ketentuan PP Manajemen PPPK. Di mana keduanya harus melalui tes, yang membedakan hanya pada usia. PNS maksimal 35 tahun, PPPK bisa di atas 35 tahun.
PP 41/2020 juga mengatur pengangkatan pegawai KPK jadi ASN harus sesuai kebutuhan organisasi.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!