Gaji ke-13 PNS di Daerah Ini Cair 18 Agustus
jpnn.com, BARITO UTARA - Para PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan menerima pembayaran gaji ke-13 tahun ini pada 18 Agustus 2020.
Gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening para PNS.
"Insya Allah gaji ke-13 dibayarkan Selasa (18/8) masuk ke rekening masing-masing sebanyak 3.844 ASN," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Utara Jufriansyah di Muara Teweh, Jumat (14/8).
Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji ke-13 yakni pejabat yang tidak mendapat gaji ke-13 antara lain pejabat negara diantaranya bupati dan wakil bupati serta pimpinan dan anggota DPRD.
Sedangkan pejabat yang menerima meliputi Sekretaris Daerah, pejabat eselon II atau Kepala SOPD, serta pejabat eselon III, IV dan pelaksana.
"Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai ini, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)," katanya didampingi Kabid Perbendeharaan Nurul Anwar.
Dia mengatakan, Peraturan Bupati Barito Utara terkait gaji ke-13 sudah ditandatangani dengan Nomor 27 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus 2020.
Saat ini sedang dilakukan penandatanganan daftar gaji masing-masing satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), kemudian dilakukan sejumlah tahapan lainnya, selanjutnya proses penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk pembayaran gaji ke-13.