Pegawai KPK Gaji Turun Gara-gara jadi ASN, Tenang ya
Senin, 10 Agustus 2020 – 07:12 WIB
Pasal 69B ayat (1) berbunyi pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: