Pegawai KPK Mau Tunjangan Khusus? Tunggu Saja Presiden Keluarkan Perpres
jpnn.com, JAKARTA - Alih status pegawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berimbas pada penurunan penghasilan.
Namun, masih ada kesempatan bagi para pegawai anti-rasuah itu menerima tambahan penghasilan.
Merujuk Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN, pekerja di komisi pimpinan Firli Bahuri itu juga diberi gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pada ayat selanjutnya disebutkan bahwa dalam hal terjadi penurunan penghasilan, pegawai KPK dapat memperoleh tunjangan khusus yang ditetapkan dengan peraturan presiden (perpres).
Namun, sebelum perpres itu diterbitkan, pegawai KPK tetap memperoleh penghasilan seperti sebelumnya hingga pelaksanaan alih status selesai.
"Untuk penghasilan yang diterima Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN selesai dilaksanakan," demikian diatur dalam Pasal 11 PP 41 Tahun 2020.
Alih status pegawai KPK mejadi PNS dan PPPK itu sempat menghebhkan para tenaga honorer K2. Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih meminta pemerintah tetap menerapkan sistem tes pada pegawai KPK yang akan menjadi PNS ataupun PPPK.
"Ya jangan langsung jadi PNS dan PPPK dong. Semua harus melalui tes biar adil," tegas Titi.(esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: