Pegawai KPK Terus Berguguran
Rabu, 23 Januari 2013 – 05:19 WIB
Lebih detailnya, kata Johan, pengunduran diri mereka berdua tersebut dilakukan secara terpisah. Sepekan sebelum Syamsul Hadi mengundurkan diri, I Nengah Parta telah mengajukan pengunduran lebih dulu. “Jadi I Nengah Parta dulu baru Syamsul Hadi,” terang dia.
Pihaknya menghargai pilihan atau sikap keduanya. Pimpinan mengapresiasi kinerja mereka selama 4 tahun di KPK. ’’Masa kerja mereka kebetulan sama yakni habis setelah 4 tahun,’’ beber dia.
Dihubungi terpisah, Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan PP No 103 tahun 2012 yang baru saja diteken Presiden SBY beberapa waktu lalu bukannya membuat stasus penyidik jelas, tetapi justru membuat penyidik KPK semakin gerah dan memilih hengkang. Pasalnya untuk menjadi penyidik tetap KPK harus mendapatkan izin dari institusi awal atau Kapolri. Dan berkaca pada kasus Simulator, pemberian izin tersebut kecil kemungkinan bakalan di-acc.