Pegawai Pegadaian Gadaikan Barang Nasabah
Senin, 14 Januari 2013 – 07:03 WIB
Perbuatan tersangka itu membuat negara merugi hingga ratusan juta. Karena, negara telah melakukan dua kali pembayaran pada barang yang sama dan pemilik yang sama pula. ‘’Berkasnya sudah diserahkan ke Kejari. Tapi dikembalikan, karena ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi,’’ tandasnya. (mis)