Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Didakwa Suap Panitera PN Jakpus
jpnn.com - JAKARTA - Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Arianto Supeno menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/6).
Doddy didakwa menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Dakwaan juga ditujukan pada Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho, serta pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Suap Rp 150 juta diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT AAL.
"Meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/6).
Suap berawal ketika Eddy Sindoro menugaskan Hesti melakukan pendekatan dengan pihak lain. Termasuk menugaskan Doddy melakukan penyerahan dokumen dan uang terkait perkara.
Di antara perkara itu ialah soal aanmaning niaga PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco). Jaksa menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase di Singapura, PT MTP dinyatakan wanprestrasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco USD 11.100.000.
Karena PT MTP tidak juga melaksanakan kewajibannya, PT Kymco kemudian mendaftarkan putusan itu ke PN Jakpus. Tujuannya, agar putusan arbitrase dapat dieksekusi di Indonesia.
PN Jakpus kemudian melakukan aanmaning atau memanggil PT MTP 1 September 2015 dan 22 Desember 2015. Eddy Sindoro yang mengetahui adanya pemanggilan dari pengadilan menugaskan Hesti mengupayakan penundaan aanmaning.