Pegawai Swasta Ini Ditangkap karena Pakai Sabu-Sabu, Alasannya Ternyata
Kamis, 23 Juni 2022 – 13:59 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)