Pegi Korban Salah Tangkap atau Tidak? Begini Kata Brigjen Djuhandhani
Meski demikian, lanjut Djuhandhani, pihaknya tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah. Penyidik juga nantinya akan memperhatikan syarat formal.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama, kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," tandas dia.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Bandung untuk segera membebarkan Pegi Setiawan.
Perintah tersebut merupakan putusan dari sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman, memerintahkan termohon segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7). (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?