Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pegi Korban Salah Tangkap atau Tidak? Begini Kata Brigjen Djuhandhani

Senin, 08 Juli 2024 – 16:46 WIB
Pegi Korban Salah Tangkap atau Tidak? Begini Kata Brigjen Djuhandhani - JPNN.COM
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Meski demikian, lanjut Djuhandhani, pihaknya tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah. Penyidik juga nantinya akan memperhatikan syarat formal.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama, kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," tandas dia.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Bandung untuk segera membebarkan Pegi Setiawan.

Perintah tersebut merupakan putusan dari sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman, memerintahkan termohon segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7). (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Bareskrim menyampaikan pihaknya masih mempercayakan Polda Jabar untuk memproses kasus Pegi tersebut.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News