Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Pengamat Kepolisian: Publik Makin Ragukan Kinerja Polisi
“Rakyat yang sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian, institusi Polri yang harus dijaga marwahnya sebagai penegak hukum yang profesional, dan marwah penegakan hukum yang terkonfirmasi dengan kasus tersebut rapuh,” ungkapnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.
"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," lanjut Eman. (mcr27/jpnn)