Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Kompolnas Langsung Bereaksi Begini
jpnn.com, BANDUNG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan evaluasi terhadap implementasi Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian) dan Perpol (Peraturan Kepolisian) pada penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Evaluasi dilakukan setelah Polda Jawa Barat (Jabar) kalah atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka oleh penyidik.
"Sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan kami mengawal terus, beberapa kali turun, kami mendapatkan gelar perkara kemudian juga mengikuti persidangan hari ini," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/7).
Benny menuturkan evaluasi akan dilakukan sebab pada putusan hakim menyampaikan pertimbangan-pertimbangan, yang mana membuktikan jika ada hal yang tidak terpenuhi dalam proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
"Tentunya evaluasi bagaimana implementasi perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan. Hakim berpendapat bahwa ada beberapa hal yang tidak dipenuhi," ujarnya.
Menurutnya, penanganan perkara tidak bisa disamaratakan. Beda kasus, beda juga penyidikannya.
"Di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga evaluasi tentang perkap dan perpol. Karena aturan tersebut tidak harga mati, terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada," tuturnya.
"Jenis kasus tidak bisa dipukul rata, satu Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan," lanjutnya.