Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peguyuban Kades Ancam Boikot Program Jokowi soal PTSL

Rabu, 04 April 2018 – 00:45 WIB
Peguyuban Kades Ancam Boikot Program Jokowi soal PTSL - JPNN.COM
Aparat kepolisian mengamankan aksi massa yang tergabung dalam PKPD dan PPDI Kabupaten Ponorogo di depan kantor DPRD setempat, Senin (2/4). Foto: Latiful Habibi/Radar Ponorogo

jpnn.com, PONOROGO - Operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL) di Desa Ngunut, Babadan, Ponorogo, Jatim, mendapat reaksi balik.

Dalam OTT itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menangkap dan menetapkan kepala dan sekretaris desa serta warga setempat sebagai tersangka, pekan lalu.

Buntutnya, sekitar 100 massa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala dan Perangkat Desa (PKPD) dan Peguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ponorogo turun ke jalan, Senin (2/4). Ini merupakan aksi solidaritas atas sejawatnya tersebut.

‘’Intinya kami tidak terima atas apa yang menimpa rekan kami,’’ kata Basuki Romdon, kepala Desa Gupolo, Babadan, di sela aksi kemarin.

Dia menyebut, kepala Desa (kades) Ngunut merupakan teladan bagi para kades lain di Babadan. Jika ada program dari pemerintah, Desa Ngunut jadi rujukan. Menurut Basuki, untuk pelaksanaan program PTSL itu, Desa Ngunut baru mendapat jatah dari BPN sekali tahun ini.

Pelaksanaannya sama dengan desa lain yang mendapat jatah program serupa. ‘’Tapi kenapa (desa) lainnya aman-aman saja. Biaya yang ditarik juga sama, tapi tidak ada masalah,’’ sergahnya.

Ketua paguyuban kepala desa Kecamatan Babadan itu juga tidak terima jika biaya yang ditarik kelompok masyarakat (pokmas) dikategorikan pungli. Sebab sudah melalui kesepakatan bersama dengan masyarakat. Jika ada regulasi yang dilanggar, menurut dia, itu bukan kesalahan pihak desa. Tapi karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak pernah mensosialisasikannya.

‘’Belum pernah sama sekali disosialisasikan soal aturan (Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, red) itu,’’ ungkapnya.

Paguyuban kepala desa dan perangkat desa (PKPD) mengancam memboikot program pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News