Pejabat Adhi Karya Penilap Dana Proyek Gedung IPDN Segera Disidang
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT Adhi Karya yang dihadiri oleh pihak PT Adhi Karya dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.
Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa dilaksanakan oleh PT Adhi Karya.
Saat itu juga disepakati komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) proyek Gedung IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
Konon, pemberian fee proyek tersebut telah disetujui oleh tersangka Dono Purwoko atas perintahnya, kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.
Sekitar Desember 2011, Dono Purwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 seratus persen kepada Duddy Jocom, padahal progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Duddy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA).
Duddy Jocom lantas memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.