Pejabat Adhi Karya Penilap Dana Proyek Gedung IPDN Segera Disidang
Rabu, 09 Maret 2022 – 20:58 WIB
Sekitar periode November 2011 hingga April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.
Akibat perbuatan tersangka Dono Purwoko dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/fat/jpnn)