Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pejabat Bakamla Penerima Suap Bakal Segera Diadili

Kamis, 13 April 2017 – 16:59 WIB
Pejabat Bakamla Penerima Suap Bakal Segera Diadili - JPNN.COM
Deputi Informasi dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi. Foto: Ukon Furqon/Indopos

jpnn.com - Mantan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) bakal segera duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hari ini (13/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Eko Susilo Hadi ke tahap penuntutan.

"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka ESH. Proses sudah berpindah dari penyidik ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Menurut Febri, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sementara jadwal sidang pembacaan dakwaan akan disusun Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sehingga sampai hari ini telah dilakukan persidangan pada tiga orang terdakwa, pelimpahan pada penuntutan untuk satu orang, dan penyidikan terhadap satu tersangka," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Eko diduga menerima uang sebesar SGD 100.000, USD 88.500 dan 10.000 Euro daro Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diserahkan melalui dua orang kepercayaannya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Rabu (12/4) kemarin, KPK menetapkan tersangka baru yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Nofel selaku pejabat pembuat komitmen diduga turut menerima suap.

Dengan demikian, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Mantan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) bakal segera duduk sebagai terdakwa di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close