Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pejabat Bea Cukai Sebut Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

Selasa, 29 November 2022 – 01:17 WIB
Pejabat Bea Cukai Sebut Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO - JPNN.COM
Kepala Subdirektorat Ekspor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Vitha Budhi Sulistyo mengungkapkan pengusaha penerima persetujuan ekspor (PE) tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Ekspor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Vitha Budhi Sulistyo mengungkapkan bahwa pengusaha penerima persetujuan ekspor (PE) tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan.

Vitha mengatakan pengusaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas PE CPO. karena itu, tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran.

"Bukan pelanggaran," kata Vitha saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) CPO di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Awalnya, hakim menanyakan kepada Vitha apakah kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestik market obligation/DMO) menjadi salah satu hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait ekspor CPO.

Menurut Vitha, DMO diatur oleh pihak Kementerian Perdagangan. Vitha menjelaskan KMK hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kemendag.

Dia mengatakan Bea Cukai hanya melihat PE yang diberikan Kemendag terkait pemberian izin ekspor CPO.

"Kami di tim teknis tidak melihat jumlah realisasi atau jumlah kami hanya melihat jumlah kuota yang tersisa di PE," katanya.

Menanggapi pernyataan saksi, penasihat hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen menilai tak ada perbuatan melawan hukum terkait tidak digunakannya fasilitas PE.

Saksi mengatakan pengusaha memiliki hak untuk tidak atau menggunakan fasilitas PE CPO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close