Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pejabat BKN: Penggantian Peserta CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Pakai Sistem Ranking

Kamis, 26 Mei 2022 – 19:49 WIB
Pejabat BKN: Penggantian Peserta CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Pakai Sistem Ranking - JPNN.COM
Penggantian peserta CPNS 2021 mengundurkan diri pakai sistem ranking. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima permintaan sejumlah instansi agar peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri diganti.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, permintaan tersebut tidak hanya CPNS, tetapi juga untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Permintaan pejabat pembina kepegawaian (PPK) tersebut menurut Deputi Suharmen sangat memungkinkan.

Di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS menyebutkan, jika ada peserta yang mengundurkan diri bisa digantikan oleh peserta di bawahnya.

"Jadi, nanti digunakan sistem ranking. Artinya, disesuaikan dengan urutan nilai tertinggi," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, baru-baru ini.

Dia mengingatkan, usulan pergantian peserta ini bisa diakomodasi bila NIP-nya belum diterbitkan. Jika peserta yang mengundurkan diri tersebut sudah diterbitkan NIP-nya, tidak bisa diganti lagi.

Ketentuan yang sama berlaku juga bagi peserta CPNS yang berstatus TMS. Jika yang bersangkutan di-TMS-kan karena ada gugatan dari peserta lainnya dan instansi mengabulkan gugatan tersebut, yang bersangkutan (di-TMS-kan) diganti dengan peserta berikutnya sesuai urutan nilai tertinggi.

"Prinsipnya, kursi kosong CPNS 2021 yang ditinggalkan peserta karena mengundurkan diri maupun TMS bisa digantikan peserta di bawahnya sesuai urutan nilai tertinggi," terangnya.

Penggantian peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri menggunakan sistem ranking, begini penjelasan BKN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close