Pejabat Blak-blakan, Mayoritas Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Terkait konsekuensi belanja pegawai yang melebihi 30 persen, Jufri Rahman menjelaskan akan mempengaruhi jumlah besaran nilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga tahun anggaran 2027 atau selama masa berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Nah bagaimana kalau keadaannya masih tetap di atas 30 persen? Tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP," ujarnya.
Kesepakatan lainnya, tambah Jufri, penerimaan tenaga PPPK 2024 akan mengambil porsi PPPK paruh waktu lebih besar daripada PPPK penuh waktu.
Jumlah PPPK Paruh Waktu lebih banyak dibanding penuh waktu tujuannya untuk menekan beban anggaran. (sam/antara/jpnn)