Pejabat Daerah Hobi Cari Pungutan
Kamis, 05 Januari 2012 – 01:08 WIB
Berarti masih terjadi pungutan-pungutan berdasar perda yang belum disesuaikan dengan UU 28? Robert membenarkan. Mestinya, para pengusaha dan warga tidak perlu membayar pungutan yang landasannya perda yang bertentangan dengan UU 28.
Hanya saja, dalam realitanya, pengusaha terlebih warga, tetap saja membayar pajak dan pungutan itu. "Karena kalau pengusaha tak mau membayar, mereka berhadapan dengan pemda dan malah repot, apalagi pengusaha kecil," ujarnya.
Dia berharap, pengusaha secara kompak berani mengambil sikap tegas tidak membayar pungutan yang dasarnya perda bermasalah. "Kalau tegas, akan membawa pesan ke pemda agar serius membenahi regulasi," harapnya. (sam/jpnn)