Pejabat Daerah Hobi Cari Pungutan
Kamis, 05 Januari 2012 – 01:08 WIB
"Ini sudah era demokrasi, tapi mainset pejabat daerah masih saja merasa sebagai penguasa, bukan pelayan rakyat. Mental penguasa lama, merasa berhak melakukan pungutan-pungutan, semacam upeti," ujar Robert Endi Jaweng kepada JPNN, kemarin (4/1).
Seperti diberitakan, sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak 351 perda dibatalkan. Khusus dari wilayah Sumut, perda yang dicoret dan tak boleh lagi diberlakukan sebanyak 36 perda. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Mayoritas merupakan perda pajak dan retribusi.
JAKARTA -- Banyaknya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan pemkab/pemko, yang sebagian dicoret oleh pusat lantaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:35 WIB - Bisnis
Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:21 WIB - UMKM
BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:06 WIB - Bisnis
Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB